E-FAKTUR
Faktur Pajak yang dibuat dengan melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri yang bertujuan agar dapat memberikan kemudahan , kenyamanan , dan tentunya keamanan bagi para pengusaha yang terkena pajak.
Seluruh pengusaha wajib membuat e-faktur ini .e-Faktur mulai diberlakukan secara bertahap awalnya sejak 1 Juli 2014 kepada Pengusaha Kena Pajak tertentu. Kemudian para pengusaha yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur mulai 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional secara serentak akan dimulai pada 1 Juli 2016 mendatang.
Pengusaha kena pajak yang telah wajib menggunakan e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak dan akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LATAR BELAKANG MUNCULNYA E-FAKTUR
Hal yang mendasari
Direktorat Jenderal Pajak dalam membuat aplikasi ini adalah karena
memperhatikan masih terdapat banyak penyalahgunaan
Faktur Pajak, diantaranya wajib pajak non Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak
berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan,
faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang
begitu besar bagi pihak Direktorat jenderal pajak maupun bagi Pengusaha Kena Pajak.
Apa keuntungan menggunakan e-Faktur
Keuntungan Bagi
penjual:
Dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-Faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri Faktur Pajak melalui website Direktorat Jenderal Pajak sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak .
Dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-Faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri Faktur Pajak melalui website Direktorat Jenderal Pajak sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak .
Keuntungan Bagi
pembeli:
Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga Pengusaha Kena Pajak memperoleh kepastian bahwa PPN yang disetor oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh pihak penjual.
Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga Pengusaha Kena Pajak memperoleh kepastian bahwa PPN yang disetor oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh pihak penjual.
Pengumuman no.6/pj.02/2015
tentang penegasan atas e-faktur
1.Bahwa
pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan
bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan
Faktur Pajak.
2. Sesuai
dengan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pembuatan danTata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur
Pajak mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak
berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3.Sesuai
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang
Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk
Elektronik, telah ditetapkan Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor
Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali
diwajibkan membuat e-Faktur mulai tanggal 1 Juli 2015.
4.Sesuai
dengan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur
Pajak mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat Faktur
Pajak berbentuk elektronik namun tidak
membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik atau membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik
namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, Pengusaha Kena Pajak
tersebut dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
5.Pengusaha
Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan
Pajak sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
6.Faktur
Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4, bukan
merupakan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau
Penerima Jasa Kena Pajak.
7.Sesuai
dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang
Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur
bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur,
adalah Faktur Pajak yang dibuat... Kp.: PJ.0232/PJ.0201 -2- dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik
yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak.
8. Aplikasi
atau sistem elektronik yang digunakan untuk membuat e-Faktur adalah aplikasi desktop yang ditentukan dan/atau disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat diunduh di:
a.http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur
Windows 32bit.zip (untuk Windows 32 bit);
b.http://svc.efaktur.paiak.go.id/installer/EFaktur
Windows 64bit.zip (untuk Windows 64 bit);
c.http://svc.efakturpalak.cio.id/installer/EFaktur
Lin32.zip (untuk Linux 32 bit);
d.http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur
Lin64.zip (untuk Linux 64 bit); atau
e.http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur
Mac64.zip (untuk Macinthos 64 bit)
9. Aplikasi
e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 8 dapat dipergunakan untuk membuat e-Faktur
mulai tanggal 1 Juli 2015 untuk Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali,
kecuali Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur
Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur
selain tanggal tersebut.
10. Aplikasi
e-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik
yang sekaligus satu kesatuan untuk membuat e-SPT Masa PPN 1111. Pengusaha Kena
Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai
Pengusaha Kena Pajak yang
diwajibkan
membuat e-Faktur wajib membuat e-SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur.
11.
Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak
sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur dan yang
menggunakan deemed Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
74/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena
Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu dan
Peraturan Menteri Keuangan 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, e-SPT Masa
PPN 1111DM dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1111DM.
12. Salah
satu syarat untuk menggunakan aplikasi e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak harus
memiliki sertifikat elektronik. Syarat dan ketentuan untuk
memperoleh
sertifikat elektronik telah diatur dalam Pasal 9A ayat (2) Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian,
dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
13.
Pengusaha Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat e-Faktur dan belum memiliki
sertifikat elektronik diminta untuk segera mengajukan permintaan sertifikat
elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
14. Dihimbau
kepada seluruh Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang
menerima Faktur Pajak dari Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur agar memastikan bahwa:
a. Faktur...
Kp.:
PJ.0232/PJ.0201 Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal /6 jaw zotc
direktur
Jenderal Pajak,
Peraturan
Perpajakan I,
a.Faktur
Pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur (tampilan sebagaimana contoh terlampir);
b.Keterangan
yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau
sesungguhnya melalui:
1)Fitur
Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur (bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima
Jasa Kena Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki aplikasi
e-Faktur); dan/atau
2)Pemindaian
barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur (handphone
atau smartphone
tertentu dapat melakukan scanning QR Code).
Dengan
melakukan validasi tersebut Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa
Kena Pajak telah berperan secara aktif untuk memastikan bahwa Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
telah dibayar ke Pengusaha Kena Pajak Penjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak disetor ke Kas Negara.
15.
Pengumuman ini sekaligus merupakan surat pemberitahuan dan undangan kepada
seluruh Pengusaha Kena Pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik untuk
segera mengurus melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan
Peraturan dirjen
pajak no, per-16/pj/2014 tentang Tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak
berbentuk elektronik
Menimbang :
a. bahwa
ketentuan mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik
(e-Faktur)
telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
151/PMK.03/2013
tentang Tata Cam Pembuatan dan Tata Cara
Pembetulan
atau Penggantian Faktur Pajak;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal
11 ayat (1),
Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 19 huruf f Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 151/ PM K.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk
Elektronik;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
2.Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069);
3.Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 151/ PMK.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata
Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
4.Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara
Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17 / PJ /2014;
Memutuskan Menetapkan
peraturan direktur jenderal pajak tentang tata cara pembuatan dan pelaporan
faktur pajak berbentuk elektronik
Pasal 1
Faktur Pajak
berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut
e-Faktur,
adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau
sistem
elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat
Jenderal Pajak.
(2)
Pengusaha
Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang
telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Aplikasi
atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau
disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual
user) yang merupakan satu kesatuan dengan
aplikasi atau sistem
elektronik
tersebut.
Pasal 2
(1)
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib membuat
e-Faktur untuk setiap:
a.penyerahan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat
(1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang
Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan/atau
b.penyerahan
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat
(1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009.
(2)
Kewajiban pembuatan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
a.yang
dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
b.yang
dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail
kepada orang
pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan
c.yang bukti
pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa
dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 ten tang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas
Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
(3) Tata
cara pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c
mengikuti ketentuan
peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 3
e-Faktur
wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) pada:
a.saat
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-
Undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor
42 Tahun 2009;
b.saat
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat
(1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
c saat
penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran
terjadi
sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
sebelum
penyerahan Jasa Kena Pajak;
d.saat
penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan
sebagian
tahap pekerjaan; atau
e.saat lain
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan
tersendiri.
Pasal 4
(1) e-Faktur
harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan .Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a.nama,
alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak;
b.nama,
alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang
Kena Pajak
atau penerima Jasa Kena Pajak;
c.jenis
barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian,
dan potongan
harga;
d.Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f.kode,
nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.nama dan
tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur
Pajak.
(2) Tanda
tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa tanda tangan
elektronik.
Pasal 5
(1)e-Faktur
dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah.
(2)Untuk
penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang
menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke
dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri
Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.
Pasal 6
Atas
e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam
penulisan,
sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan
benar,
Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat
membuat
e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik
yang
ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 7
Dalam hal
terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak yang
membuat e-Faktur harus
melakukan pembatalan
e-Faktur melalui aplikasi atau sistem
elektronik
yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal
Pajak.
Pasal 8
(1)Atas
hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat
e-Faktur dapat melakukan cetak ulang
melalui
aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau
disediakan
Direktorat Jenderal Pajak.
(2)Atas data
e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Rena Pajak
dapat
mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan
surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)Permintaan
data e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terbatas
pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke
Direktorat
Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari
Direktorat
Jenderal Pajak.
Pasal 9
(I) Dalam
hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat
membuat e-Faktur, PengusahaKena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak
berbentuk kertas (hardcopy).
(2)Keadaan
tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah
keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan,
revolusi,
bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya
di luar
kuasa Pengusaha Kena Pajak, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3)Dalam hal
kcadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan telah berakhir
oleh Direktur Jenderal Pajak, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang
dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah (upload)ke
Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi atau
sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 10
Bentuk e-Faktur
adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output)
dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan olch
Direktorat
Jenderal
Pajak.
(2) e-Faktur
tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas
(hardcopy).
Pasal 11
(1)e-Faktur
wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke
Direktorat
Jenderal Pajak dengan cam diunggah (upload)
ke Direktorat
Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
(2)Pelaporan
e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik
yang telah
ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal
Pajak.
(3)Direktorat
Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap
e-Faktur
yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri
Faktur Pajak
yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut
adalah Nomor
Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat
Jenderal
Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat
e-Faktur sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
(4)e-Faktur
yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat
Jenderal
Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.
Pasal 12
Pada scat
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
a.Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/ PJ / 2012
Tentang
Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Prosedur
Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara
Pembetulan
atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur
Pajak dan
perubahannya dinyatakan tetap berlaku.
b.Ketentuan
terkait dengan bentuk, ukuran, tata cara pengisian
keterangan,
prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan,
tata cara
pembetulan atau penggantian, dan tata cam pembatalan
e-Faktur
yang tidak diatur secara khusus pada Peraturan Direktur
Jenderal
Pajak ini, mengikuti ketentuan Peraturan Direktur
Jenderal
Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran,
Tata Cara
Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam
Rangka
Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan
Tata Cara
Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.
(
1
)
Pasal 13
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
1 Juli 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar