Pengertian perusahaan
Perusahaan adalah sutu organisasi dimana sumber daya (input)
dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan
barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir di semua perusahaan
mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis perusahaan
dibedakan menjadi tiga, yaotu: perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan
perusahaan jasa. Sedangkan bentuk dari perusahaan itu sendiri dibedakan
menjadi: perusahaan perseorangan dan persekutuan (perseroan).
Berikut ini adalah pengertian
dan definisi perusahaan:
#
MOLENGRAAFF
Perusahaan adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau
mengadakan perjanjian perdagangan
#
PEMERINTAH HINDIA BELANDA
Perusahaan adalah keseluruhan
perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan,
dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri)
#
UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1)
Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh
keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang
perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum,
yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI
#
JOHN M. ECHOLS
Bisnis berarti perusahaan
#
MURTI SUMARNI (1997)
Perusahaan adalah sebuah unit
kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang
dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan
kebutuhan masyarakat.
#
MUCH NURACHMAD
Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik
persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang
mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
Jenis
perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
·
Perusahaan
ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan
alam
·
Perusahaan
agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
·
Perusahaan
industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi
menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya
·
Perusahaan
perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
·
Perusahaan
jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis
perusahaan berdasarkan kepemilikan:
·
Perusahaan
negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara
·
Perusahaan
koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
·
Perusahaan
swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari
luar perusahaan
Pihak-Pihak yang Berkepentingan
Business Stakeholder/pihak-pihak
yang berkepentingan terhadap perusahaan adalah perorangan atau entitas yang
mempunyai kepentingan dalam menentukan kinerja perusahaan. Terdiri dari :
a) Pemilik (owners)
Pihak
yang menginvestasikan sumber dayanya.
b) Manajer (manager)
Orang
yang diberi kewenangan oleh pemilik untuk mengoperasikan perusahaan.
c) Karyawan (employee)
Orang-orang
yang memberikan jasanya kepada perusahaan sehingga mereka memperoleh upah.
d) Pelanggan (customers)
Pihak
yang membeli/mengkonsumsi barang/jasa yang dijual/dihasilkan perusahaan.
e) Kreditor (creditors)
Pihak
yang menginvestasikan sumber dayanya melalui pemberian kredit.
f) Pemerintah (government)
Pihak
yang berkepentingan terhadap pemungutan pajak perusahaan.
Bentuk-bentuk Yudiris Perusahaan
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi:
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17
Th. 2012, yaitu:
·
Modal terdiri dari simpanan pokok dan
surat modal koperasi(SMK)
Keunggulan koperasi:
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif
dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi
kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
BUMN
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN)
atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuahnegara.
BUMN di Indonesia:
Di Indonesia, definisi BUMN menurut
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan
barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN,
yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan
perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau
Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang
pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian atau seluruhnya berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas negara
BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan
atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2
pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal
firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada
anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
1) Para sekutu aktif di dalam mengelola
perusahaan.
2) Tanggung jawab yang tidak terbatas
atas segala resiko yang terjadi.
3) Akan berakhir jika salah satu anggota
mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Persekutuan
Komandier
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau
beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu :
·
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer,
adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian
dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu
aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero
pengurus.
·
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer,
adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan
menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang
disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas
tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan
dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya
menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut
campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.
Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Jenis-jenis CV:
erdasarkan perkembangannya, bentuk
perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
·
Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan
komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu
komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
·
Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal.
Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu
tambahan menjadi sekutu komanditer.
·
Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini
mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan
sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku
karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal
yang telah disetorkan.
Kelebihan dan kekurangan Persekutuan
Komandier:
Kelebihan Persekutuan Komanditer
·
Mudah proses pendiriannya.
·
Kebutuhan akan modal dapat lebih
dipenuhi.
·
Persekutuan komanditer cenderung lebih
mudah memperoleh kredit.
·
Dari segi kepemimpinan, persekutuan
komanditer relatif lebih baik.
·
Sebagai tempat untuk menanamkan modal,
persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih
mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan Persekutuan Komanditer
·
Kelangsungan hidup tidak menentu, karena
banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin
persekutuan.
·
Tanggung jawab para sekutu komanditer
yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika
dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki
modal terdiri darisaham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat
pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut.
Jenis saham pada Perseroan Terbatas:
Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi atas:
·
Saham/Sero
Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas
surat sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
·
Saham/Sero
Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas
surat tidak disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi
sebagai berikut:
·
Saham/Sero
Biasa
Sero yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang sama
sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
·
Saham/Sero
Preferen
Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama
dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
·
Saham/Sero
Kumulatif Preferen
Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero
preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka
dibayarkan pada tahun berikutnya.
Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan
hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan
dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang
ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian Yayasan
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan
mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau
pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh
pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar