CYBER CRIME
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal
yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk
melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini
misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak,
carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk
pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan
lainnya.
Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari
beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
diklasifikasikan :
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang
software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut
lewat teknologi komputer.
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan
akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program
yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Pengertian Cyber Crime Menurut Para Ahli
Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
(1989) mengartikan cybercrime
sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal
Forester
dan Morrison
mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer
digunakan sebagai senjata utama.
Girasa (2002)
mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi
komputer sebagai komponen utama.
Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang
lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan
dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Hacker
Hacker adalah sebutan untuk
orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia
jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan
komputer.Hacker juga bisa di
kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan
memberikan ide atau pendapat.
Macam-macam
hacker:
Black HatsTipe yang pertama yaitu Black Hat Hacker atau sering disebut hacker hitam. Hacker hitam ini merupakan seorang hacker yang melakukan aktivitas hackingnya untuk tujuan kejahatan. Kejahatan yang dilakukannya bisa hanya berupa menjebol situs milik Anda hingga mencuri berbagai dokumen rahasia milik CIA atau organisasi pemerintahan yang lainnya. Selain itu, beberapa hacker hitam biasanya juga melakukan aksinya hanya untuk iseng dan mengusir kebosanan dengan cara masuk ke sebuah situs kemudian merusak, mengacak-acak, dan melakukan hal apapun yang mereka inginkan di situs tersebut.
Grey Hats
Kategori yang kedua adalah "Grey Hats Hackers” atau hacker abu-abu. Hacker jenis ini cukup membingungkan karena berada diantara hacker hitam dan hacker putih. Pasalnya hacker abu-abu ini biasanya memiliki tujuan yang baik seperti untuk meingkatkan keamanan sebuah jaringan, namun sayangnya mereka juga melakukan hal tersebut untuk tindakan krimal tertentu agar dapat mencapai tujuan mereka. Hacker jenis ini merupakan hacker yang harus diberikan dukungan karena secara tidak langsung mereka memiliki tujuan yang baik untuk keamanan atau yang lainnya.
White Hats
Hacker jenis terakhir yaitu White Hats Hacker atau hacker putih. Lantas, apakah yang membuat seseorang disebut hacker putih atau hacker yang baik? Secara umum, hacker merupakan seorang yang cerdas sehingga mampu menemukan bugs atau celah keamanan dalam sebuah jaringan. Maka dari itu, seorang hacker akan disebut baik apabila setelah menemukan celah keamanan tersebut, ia langsung memberitahukannya kepada sang developer tentang hal tersebut sehingga developer tersebut akan segera membetulkannya. Para hacker putih ini tentunya akan dikenal sebagai para pakar keamanan internet dibanding para hacker hitam yang dikenal sebagai penjahat internet.
Undang-undang Cyber Crime
Undang-Undang Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber untuk menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan , melakukan tindakan kebohongan yang merugikan orang lain, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik dan dapat menjadi sebuah payung hukum bagi seluruh masyarakat pengguna teknologi informasi untuk mencapai sebuah kepastian hukum.
Kasus cyber crime
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan
perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku
melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya
mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan
024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk
mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang
ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan
memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih.
Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan
instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang
perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
analisa:
Dari kasus tersebut bisa di analisa bahwa masalah ini, dari diri pribadi
harus lebih dipertebal keimanan diri seseorang, sehingga nantinya dapat
menjauhi hal-hal yang bersifat haram seperti Judi ini.
Untuk dari segi IT, Website-website yang mengandung unsur-unsur perjudian,
pornografi, harus segera di blok oleh pemerintah.
REFERENSI
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar