Senin, 04 April 2016

LETTER OF CREDITS



Letter of credit
     Letter of credit adalah sebuah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank berdasarkan permintaan dari pembeli/importir kepada penjual melalui advising bank dengan mengatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang apabila syarat-syarat dalam L/C telah terpenuhi.
     Letter of credit juga merupakan sebuah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk mempermudah pelayanan arus barang dari antar pulau maupun antar negara.
     Singkatnya  Letter of credit adalah sebuah pernyataan dari bank atas permintaan nasabah(importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang untuk memenuhi kepentingan pihak ketiga yaitu penerima(eksportir).
     Fungsi letter of credit sendiri adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan dari pihak importir sebagai pembeli maupun dari eksportir sebagai penjual . letter of credit merupakan sebuah jaminan atas kelancaran pembayaran dan pengiriman barang yang sesuai dengan kesepakatan penjual dan pembeli.

Prosedur L/C
1.     Importir mengajukan permohonan kepada bank pembuka L/C untuk membuka L/C yang ditujukan kepada eksportir yang sebelumnya sudah terikat kontrak antar penjual dan pembeli.
2.   Bank Pembuka L/C yang bersangkutan membuka L/C tersebut kepada bank koresponden di tempat eksportir.
3.   Advising bank meneruskan L/C tersebut kepada eksportir.
4.   Eksportir menyiapkan dan menghafalkan barang-barang yang akan dikirimkan kepada importir.
5.   Atas pemuatan barang-barang di kapal, eksportir menerima dokumen pe­ngapalan B/L dari maskapai pelayaran. Khusus di Indonesia B/L lazim disyarat­kan dikirim Maskapai Pelayaran melalui advising bank.
6.   Dokumen-dokumen pengapalan beserta wesel kemudian diserahkan oleh ekspor­tir kepada advising bank yang meminta bertindak sebagai "negotiating bank".
7.   Advising bank atau negotiating bank menegosiasi wesel yang diaju­kan eksportir tersebut.
8.   Selanjutnya dokumen-dokumen pengapalan dikirimkan oleh negotiating bank kepada issuing bank untuk mendapat ganti pembayaran.
9.   Issuing bank memeriksa dokumen-dokumen tersebut apakah sesuai dengan syarat-syarat L/C dan bila "ya", kemudian meminta importir menebusnya de­ngan cara pembayaran yang disyaratkan dalam L/C, pembayaran pada saat pe­ngajuan dokumen atau berjangka
10.                Importir membayar atau meminta "issuing bank" untuk mendebit rekening­nya pada bank tersebut.
11. Issuing bank kemudian me-reimburse negotiating bank dengan mengkredit rekening negotiating bank pada issuing bank, kalau ada, atau bila tidak, pada bank ketiga yang ditunjuk.

UNDANG-UNDANG L/C
 
1. Bank Indonesia dalam Surat Edaran No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 tentang Uniform Customs And Practice For Documentary Credits 1993 Revision-International Chamber of Commerce Publication No. 500 (“UCP”) mengatur bahwa jika dalam penerbitan L/C disepakati untuk menerapkan UCP maka dalam L/C – nya harus secara tegas mencantumkan penundukan pada UCP. Dengan demikian, walaupun tidak mewajibkan suatu L/C harus tunduk pada UCP, namun Bank Indonesia mendukung agar UCP dipergunakan dalam praktek penerbitan L/C oleh bank-bank umum. 

 2. Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dalam Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa : “bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”



SUMBER REFERENSI :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar