Letter of
credit
Letter of credit adalah sebuah surat pernyataan yang
dikeluarkan oleh issuing bank berdasarkan permintaan dari pembeli/importir
kepada penjual melalui advising bank dengan mengatakan bahwa issuing bank akan
membayar sejumlah uang apabila syarat-syarat dalam L/C telah terpenuhi.
Letter of credit juga merupakan sebuah jasa bank yang
diberikan kepada masyarakat untuk mempermudah pelayanan arus barang dari antar
pulau maupun antar negara.
Singkatnya Letter of
credit adalah sebuah pernyataan dari bank atas permintaan nasabah(importir)
untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang untuk memenuhi kepentingan pihak
ketiga yaitu penerima(eksportir).
Fungsi letter of credit sendiri adalah untuk menampung dan
menyelesaikan kesulitan dari pihak importir sebagai pembeli maupun dari
eksportir sebagai penjual . letter of credit merupakan sebuah jaminan atas
kelancaran pembayaran dan pengiriman barang yang sesuai dengan kesepakatan
penjual dan pembeli.
Prosedur L/C
1.
Importir
mengajukan permohonan kepada bank pembuka L/C untuk membuka L/C yang ditujukan
kepada eksportir yang sebelumnya sudah terikat kontrak antar penjual dan
pembeli.
2.
Bank Pembuka L/C yang bersangkutan membuka L/C
tersebut kepada bank koresponden di tempat eksportir.
3.
Advising bank meneruskan L/C tersebut kepada
eksportir.
4.
Eksportir menyiapkan dan menghafalkan barang-barang
yang akan dikirimkan kepada importir.
5.
Atas pemuatan barang-barang di kapal, eksportir
menerima dokumen pengapalan B/L dari maskapai pelayaran. Khusus di Indonesia
B/L lazim disyaratkan dikirim Maskapai Pelayaran melalui advising bank.
6.
Dokumen-dokumen pengapalan beserta wesel kemudian
diserahkan oleh eksportir kepada advising bank yang meminta bertindak sebagai
"negotiating bank".
7.
Advising bank atau negotiating bank menegosiasi wesel
yang diajukan eksportir tersebut.
8.
Selanjutnya dokumen-dokumen pengapalan dikirimkan oleh
negotiating bank kepada issuing bank untuk mendapat ganti pembayaran.
9.
Issuing bank memeriksa dokumen-dokumen tersebut apakah
sesuai dengan syarat-syarat L/C dan bila "ya", kemudian meminta
importir menebusnya dengan cara pembayaran yang disyaratkan dalam L/C,
pembayaran pada saat pengajuan dokumen atau berjangka
10.
Importir membayar atau meminta "issuing
bank" untuk mendebit rekeningnya pada bank tersebut.
11. Issuing bank kemudian me-reimburse negotiating bank dengan mengkredit
rekening negotiating bank pada issuing bank, kalau ada, atau bila tidak, pada
bank ketiga yang ditunjuk.
UNDANG-UNDANG L/C
1. Bank Indonesia dalam Surat Edaran No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 tentang Uniform Customs And Practice For Documentary Credits 1993 Revision-International Chamber of Commerce Publication No. 500 (“UCP”) mengatur bahwa jika dalam penerbitan L/C disepakati untuk menerapkan UCP maka dalam L/C – nya harus secara tegas mencantumkan penundukan pada UCP. Dengan demikian, walaupun tidak mewajibkan suatu L/C harus tunduk pada UCP, namun Bank Indonesia mendukung agar UCP dipergunakan dalam praktek penerbitan L/C oleh bank-bank umum.
2. Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dalam Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa : “bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
SUMBER REFERENSI :
http://nurmaliaandriani95.blogspot.co.id/2014/12/letter-of-credits-pengertian-tujuan.html
(17desember2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar