Senin, 04 April 2016

E-COMMERCE



e-commerce
     
     e-commerce merupakan singkatan dari electronic commerce yang memiliki arti sebagai perdagangan elektronik. Perdagangan elektronik yang dimaksud adalah proses transaksi jual beli barang maupun jasa dengan melalui media elektronik  secara online (internet merupakan sebuah faktor terpenting).

Jenis transaksi e-commerce
1.    Business-to-business (B2B) merupakan transaksi yang terjadi antar perusahaan
2.   Business-to-consumer (B2C) merupakan transaksi yang terjadi antara perusahaan dengan konsumen
3.   Business-to-government (B2G) merupakan transaksi yang terjadi antara perusahaan dengan sektor publik/instansi pemerintahan
4.   Consumer-to-consumer (C2C) merupakan transaksi yang terjadi antara individu
5.   Mobile commerce (m-commerce) merupakan transaksi yang transaksinya menggunakan media mobile (ponsel).
Peraturan perdagangan ke luar negeri 

     Dalam UU Perdagangan diatur bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar.  
     Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan atau informasi dan penggunaan sistem elektronik tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
     Data dan atau informasi PMSE paling sedikit harus memuat identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi, persyaratan teknis Barang yang ditawarkan, persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran Barang dan atau Jasa, dan cara penyerahan Barang. 
     “Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya,” jelas Fetnayeti. 
     “Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin“ terang Fetnayeti. 
     UU Perdagangan sendiri mendefinisikan PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Jenis pelaku usaha PMSE meliputi pedagang (merchant) dan Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik ("PPSE"), terdiri atas Penyelenggara Komunikasi Elektronik, Iklan Elektronik, penawaran elektronik, Penyelenggara sistem aplikasi Transaksi Elektronik, Penyelengara jasa dan sistem aplikasi pembayaran dan Penyelenggara jasa dan sistem aplikasi pengiriman barang.
      Bentuk Perusahaan PMSE dapat berbentuk orang perseorangan atau berbadan hukum. Penyelenggara Sarana Perdagangan Secara Elektronik dapat berbentuk perorangan atau berbadan hukum. “Pedagang asing wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundangan,” jelas Fetnayeti. 
Pelaku Usaha wajib melakukan pendaftaran dan memenuhi ketentuan teknis dari instansi yang terkait. Setiap pelaku usaha harus memiliki dan mendeklarasikan etika bisnis (business conduct atau code of practices).       Pelaku usaha dilarang mewajibkan konsumen untuk membayar produk yang dikirim tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu (inertia selling). Informasi atau dokumen elektronik dapat digunakan sebagai suatu alat bukti. “Informasi atau dokumen elektronik memiliki nilai kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik,” urai Fetnayeti. 

Yuridiksi jika terjadi masalah
     Terkait yuridiksi, pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa ditentukan oleh para pihak dan atau mengikuti kaedah dalam hukum perdagangan internasional. Atas transaksi antara pelaku usaha asing dengan konsumen Indonesia dan antara pelaku usaha asing dengan pemerintah Indonesia, berlaku hukum perlindungan Indonesia.

UNDANG-UNDANG  IT tahun 2008 berhubungan dengan E-COMMERCE

     Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur secara jelas mengenai hal-hal yang terkait dengan cyberspace dan transaksi elektronik, sebagaimana yang akan dijelaskan sebagai berikut :
    1. Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik
Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara gambar peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (Electronic Mail), telegram teleks, telecopy, atau sejenisnya, dan lain sebagainya. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa informasi Elektronik  dan/atau hasil cetaknya adalah alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
    
   2.Transaksi Elektronik
Penyelenggaraan transaksi elektronik dalam dilakukan dalam lingkup ataupun privat. Hal ini pun harus didukung oleh itikad baik dari para pihak yang melakukan interaksi dan/atau pertukaran selama berjalannya transaksi. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 17. Transaksi Elektronik dapat dituangkan dalam kontrak elektronik, dimana apabila sebuah transaksi elektronik dituangkan dalam sebuah kontrak elektronik, maka kontrak tersebut akan mengikat para pihak.

Transaksi Elektronik dalam ruang cyber dapat juga dituangkan dalam sebuah kontrak elektronik yang mengikat para pihak yang menyetujui kontrak tersebut. Dimana dalam kontrak tersebut para pihak dapat memilih kewenangan hukum untuk mengadili jika terjadi sengketa terhadap transaksi elektronik  yang dibuat
   3. Tanda Tangan Elektronik
Adanya UU ITE memberikan pengakuan secara tegas adanya tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sama dengan tanda tangan konvesional selama tanda tangan tersebut dapat dijadikan alat untuk melakukan verifikasi dan autentifikasi penandatangan yang bersangkutan.
  4.  Kontrak Elektronik
Dalam UU ITE terdapat penegasan terhadap pengakuan kontrak yang dibuat secara elektronik. Pasal 1 angka 17 menjelaskan bahwa “Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik”. Dengan demikian pada dasarnya Kontrak Elektronik ini merupakan suatu bentuk perjanjian yang perbuatannya yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. UU ITE tidak mengatur secara tegas syarat-syarat suatu kontrak dapat diakui sebagai kontrak elektronik. Dengan demikian segala syarat yang diatur mengenai kontrak (perjanjian) dalam Buku III KUHP Perdata berlaku untuk menentukan syarat sahnya suatu kontrak elektronik tersebut.
  5.  Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana
Mengingat dalam penggunaan suatu sistem elektronik dan teknologi informasi kerap menimbulkan suatu permasalahan, maka UU ITE telah mengatur secara tegas setiap perbuatan yang dikategorikan sebagai Perbuatan yang Dilarang (Cyber Crime) yang dapat menimbulkan kewajiban pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 Undang-Undang ITE.
  6. Penyelesaian Sengketa
Terkait dengan penyelesaian sengketa perdata, UU ITE telah mengatur kemungkinan diajukannya gugatan terhadap setiap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian (Pasal 38). Dengan demikian setiap pihak yang merasa dirugikan dengan adanya Sistem Elektronik atau penggunaan suatu teknologi informasi dapat mengajukan gugatan terhadap pihak tertentu. Tata cara mengajukan gugatan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain daripada itu UU ITE juga membuka kemungkinan bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan perwakilan (Class Action) terhadap pihak-pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat (Pasal 38 ayat 2). Gugatan Class Action inilah yang kerap dilakukan oleh masyarakat terhadap setiap penyelenggara Sistem Elektronik.

Selain penggunaan forum pengadilan dalam penyelesaian sengketa terkait dengan penyelenggaraan Sistem Elektronik dan/atau penggunaan Teknologi Informasi, UU ITE membuka kemungkinan dilakukannya penyelesaian sengketa alternatif (alternative dispute resolution) untuk menyelesaikan sengketa tersebut, dengan demikian UU ini memungkinkan para pihak untuk mengajukan sengketa tersebut untuk diselesaikan melalui forum arbitrase.
  7. Penyidikan                   
Penyidikan terhadap setiap dugaan tindak pidana Cyber, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE, dimana selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik juga diberikan wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 43).







1 komentar:

  1. casino.in【WG】bonus-free spins no deposit bonus
    online 안산 출장마사지 casino.in【WG98.vip】⚡,slot bonus 김천 출장마사지 no 밀양 출장샵 deposit bonus codes 2021,free spins no 화성 출장샵 deposit bonus for real 안성 출장안마 money no deposit 2021,casinofever,casino.com

    BalasHapus