Rabu, 22 Oktober 2014

TUGAS SOFTSKILL 2 (PERUSAHAAN)



PERUSAHAAN


Menurut Molengraaf : perusahaan adalah seluruh perbuatan yang dilakukan secara terus menerus menuju ke luar untuk memperoleh penghasilan  dengan cara memperdagangkan / menyerahkan barang / mengadakan perjanjian perdagangan. 


Menurut Pasal 1 huruf b UU Wajib Daftar Perusahaan : setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan.”


LEMBAGA KEUANGAN


Lembaga keuangan adalah perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dan pihak-pihak yang  membutuhkan dana (lack of funds).


Menurut UU Perbankan No.14/1967  pasal 1 ayat b;  Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.



BENTUK LEMBAGA KEUANGAN


Bentuk lembaga keuangan pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis :


1.      Lembaga Keuangan Bank

Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967 :  Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

a
.      a. Sebagai tempat untuk Penyimpanan Uang

Bank memberikan surat sebagai :

§  Giro (Demand Deposit)

Yaitu simpanan yang memiliki bunga deposito dan dapat dipergunakan setiap saat untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan check.

§ Deposito Berjangka

Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu. Uang tersebut dapat dipergunakan jika sudah jatuh tempo dan bank memberi bunga kepada nasabah.

§ Tabungan.

Hampir sama dengan deposito berjangka, tetapi tabungan mempunyai persyaratan yang berbeda dengan time deposit.





b.Sebagai lembaga penyalur kredit.

Bank memanfaatkan uang yang disimpan nasabah dengan memberi kredit kepada nasabah yang membutuhkan  karena tidak semua nasabah sekaligus mengambil uangnya kembali.


c. Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran.

Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah dalam melakukan transaksi. Disamping itu bank juga menyelenggarakan jasa lainnya antara lain : pengiriman uang, jual beli saham dan valuta asing serta menagih uang atas nama pelanggan. Bank juga sering menawarkan jasa dalam penyimpanan barang-barang berharga.



Di dalam UU Pokok Perbankan No.14/1967,   : Jenis-jenis Lembaga Perbankan di Indonesia dibedakan menjadi 5 yaitu:           

a.      Bank Sentral


Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). BI bertindak  juga sebagai Bank Sirkulasi.

Fungsi serta tugas BI diatur dengan UU No.13/1968 : Bank Indonesia adalah milik Negara dan merupakan badan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh direksi yang terdiri dari seorang Gubernur dan 5 – 7 orang Direktur yang diangkat oleh Presiden.

Tugas pokok Bank Indonesia adalah  :

§ Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah

§ Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf  hidup rakyat.



Tugas Pokok tersebut dapat dirinci :

1.Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.

2.Sebagai Sentral, Bank Indonesia adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya

3.Sebagai pemegang kas pemerintah

4.Dalam hubungan internasional Bank Indonesia bertugas antara lain :

5.Bank Sentral sebagai pelaksana kebijaksanaan moneter yang disusun oleh Dewan Moneter. Dan Dewan Moneter bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kesempatan kerja penuh dan peningkatan taraf hidup masyarakat.





b.Bank Umum (Commercial Bank).

            Lembaga keuangan yang menerima deposito dari masyarakat  yang dibayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang.

Dikatakan commercial bank karena bank tersebut mendapatkan keuntungan, yang didapat dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan bunga yang dibayarkan bank kepada nasabah.

Fungsi Bank Umum :

1.      Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga.

2.      Mempearmudah di dalam lalu lintas pembayaran uang

3.      Menjamian keamanan uang masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari resiko hilang, kebakaran dan lainnya.

4.      Menciptakan kredit dengan cara menciptakan demand deposit (deposito yang sewaktu-waktu dapat diuangkan) dari kelebihan cadangannya (excess reserves)

c
cc.    Bank Tabungan.

Bank yang dalam pengumpulan dananya dari tabungan, dan dalam usahanya terutama memper-bunga-kan dana dalam bentuk kertas-kertas berharga yang aman (solid).

dd.  Bank Pembangunan.

Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang dan dalam usahanya memberikan kredit terutama memberikan kredit jangka panjang di bidang pembangunan. 

ee.   Bank-bank sekunder lainnya.

Yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lainnya yang dapat dipersamakan dan diselenggarakan oleh masyarakat.



2.Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.



Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank:

o Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.

o Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).

o Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.

Secara garis besar LKBB dapat dikelompokkan  :

1a.  Perusahaan Asuransi.

 Bergerak dengan cara mengurus segala kemungkinan yang menyangkut jiwa, benda dan lainnya.

Asuransi adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.

Industri asuransi dibagi dalam 3 kelompok:

§ 1. Asuransi kerugian

Kegiatan asuransi kerugian termasuk reasuransi yang meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang timbul akibat kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.

§2. Asuransi Jiwa

Industri asuransi jiwa mempunyai corak tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka panjang.         

§3. Asuransi Sosial

Asuransi sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti oleh sebagian  atau seluruh anggota masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan perundangan.

2.      Dana Hari Tua.

Menangani dana-dana hari tua bersifat jangka panjang assetnya berbentuk surat utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk kontribusi (intern)      

3.      Perusahaan Keuangan.

Perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses yang berjangka menengah.

4.      Holding Company

 Perusahaan yang memegang saham anak perusahaan dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya berbentuk saham dan surat  utang yang berjatuh tempo jangka panjang           

5.      Perusahaan yang Memberikan Potongan/diskonto.

Perusahaan  dalam alat pasar uang yang tipe assetnya adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo jangk pendek. Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat utang dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.

6.      Perusahaan Pemutar Kredit.

Mengorganisasikan kelompok kredit yang berputar dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek dan berbentuk perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah bertipe perputaran yang berjatuh tempo jangka pendek.

7.      Rumah Gadai.

Membantu pasar yang terorganisasi di mana assetnya berjatuh tempo tak tentu dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya berbentuk modal sendiri yang  berjatuh tempo jangka panjang.          

Fungsi Bank secara luas :

1.    Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat atau penerima kredit.
2.     Bank sebagai penyalur dana kepada masyarakat atau sebagai lembaga pemberi kredit.
3.     Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran.



PENGARUH BANK DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL

Jika di lihat dari kondisi saat ini , jarang sekali orang yang tidak mengenal Bank. Hampir semua orang berkaitan dengan lembaga keuangan.

Sebelum adanya bank , orang-orang melakukan transaksi dengan cara barter untuk memenuhi kebutuhannya dalam meminjam uang dan menyimpan uang. Tapi resikonya sangat besar karena jika salah satu pihak mengalami kerugian, maka pihak yang satunya lagi yang harus bertanggung jawab.

Pada awalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, sehingga dalam sejarah perbankan,  bank di kenal sebagai meja tempat menukarkan uang, dimana kegiatan penukaran uang tersebut sekarang dikenal dengan pedangang valuta asing (money changer).    

Perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, yang di kenal dengan tabungan.  Kegiatan perbankan bertambah lagi sebagai tempat peminjaman uang. Kegiatan perbankan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, dimana bank tidak lagi sekedar sebagai tempat menukar uang atau tempat menyimpan dan meminjam uang. Hingga akhirnya keberadaan bank sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat, hingga tingkat negara, dan bahkan sampai tingkat internasional.

Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu : 1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Pengalihan dana dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana.

2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.




4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.

REFERENSI






KESIMPULAN

Perusahaan adalah suatu badan usaha yang menjalankan aktivitas-aktivitas secara terus menerus dengan cara memperdagangkan barang/jasa dalam rangka untuk memperoleh penghasilan.

Lembaga keuangan adalah lembaga yang menjadi perantara bagi pihak-pihak yang memiliki dana lebih dan pihak yang membutuhkan dana. Dalam lembaga keuangan terdapat 2 jenis yakni Bank dan Non Bank.

Dengan adanya perbankan dalam perekonomian saat ini segala aktivitas perekonomian menjadi lebih mudah dan lebih terjamin. Pada zaman modern ini bank sudah bukan hal asing lagi bagi setiap orang. Bank dipergunakan untuk membantu para nasabahnya dalam menyimpan,menarik, dan dalam bertransaksi.




Senin, 06 Oktober 2014

tugas pengantar bisnis


PENGERTIAN BISNIS
            Bisnis adalah usaha yang dibentuk oleh satu orang/lebih dengan cara menawarkan barang dan jasa demi memperoleh laba. Orang yang berbisnis harus siap menerima hasilnya baik untung ataupun rugi.
Bisnis menurut Mahmud Machfoeds  : Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi barang/ menjual jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen pada tingkat keuntungan tertentu.
JENIS-JENIS BISNIS
1.      MONOPSONI : Keadaan dimana hanya ada satu pelaku usaha yang menguasai     penerimaan pasokan atas barang/jasa dalam suatu pasar komoditas yang banyak terjadi di daerah perkebunan & industri potong ayam sehingga posisi tawar menawar bagi petani adalah nonsen.
2.      OLIGOPOLI : Pasar dimana satu jenis penawaran barang dikuasai oleh beberapa perusahaan lebih dari 2 tetapi kurang dari 10. setiap perusahaan memposisikan dirinya terikat dengan pasar karena besarnya keuntungan mereka tergantung pada pesaing. maka dari itu setiap perusahaan harus menawarkan barang semaksimal mungkin.
3.      OLIGOPSONI : Keadaan dimana 2/lebih pelaku usaha menguasai pasokan dalam suatu pasar komoditas.
4.      MONOPOLI : Pasar yang hanya terdapat 1 penjual yang menguasai pasar dan dialah yang menjadi penentu harga disebut “MONOPOLIS” . biasanya monopolis bebas manaikkan bahkan menurunkan harga tetapi juga harus tetap berhati-hati agar tidak kehilangan konsumen.
TUJUAN KEBIJAKAN BISNIS
·         Melindungi usaha kecil & menengah
Kebijakan ini ada karena mayoritas bisnis diindonesia adalah usaha menengah keatas. kebijakan ini untuk menjaga agar usaha kecil tidak tersingkir dan justru berkembang.contoh :
ü  KUR (Kredit Usaha Rakyat)
ü  KOPERASI
ü  BUK (Bahan Usaha Kredit)
·         Melindungi lingkungan sekitarnya
Berbisnis memiliki aturan dan harus dipatuhi antara lain adalah agar tidak menimbulkan dampak negative(-) bagi lingkungan sekitarnya. contoh :
ü  mendaur ulang sampah plastic
ü  mendaur minyak goring menjadi bio-diesel

·         Melindungi konsumen
konsumen adalah raja yang perlu dilindungi agar tidak merasa dirugikan/dikecewakan dan terpenting adalah agar konsumen tidak berhenti melakukan kerjasama.contoh :
ü  kualitas barang
ü  kesehatan konsumen
·         Pendapatan Pemerintah
Berbisnis dinegara ini memberi keuntungan bagi Negara karena setiap bisnis yang beroperasi wajib membayar pajak pada pemerintah yang disebut Devisa. contoh :
ü  Pajak Penghasilan (PPh)
ü  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
ü  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

KEWIRAUSAHAAN
            Kemampuan dan keinginan seseorang untuk membuka usaha dan siap menanggung resiko dengan mengorbankan uang , waktu & usaha untuk memulai dan mencapai keberhasilan.
contoh :           Pedagang Bakso keliling yang ulet dan membuka usaha dengan menyewa ruko.
WIRASWASTA
            Bidang usaha yang dibangun oleh seseorang sehingga menjadi entrepreneur.
contoh :           warung bakso yang telah dibentuk oleh pedagang keliling.
WIRASWASTAWAN
            seseorang yang berkepribadian tertentu secara kualitatif lebih dari manusia yang lain.
contoh : pribadi sipedagang bakso tersebut.

sumber :
nabilasishma.blogspot.com/2011/10/pengertian-bisnis-dan-jenisnya.html
marchtavaissta.wordpress.com/2011/10/16/pengertian-bisnis-dan-jenisnya/
meginugrahawa.blogspot.com/2012/10/pengertian-bisnis-dan-jenisnya_8511.html
Herlinassitorus.wordpress.com/2012/09/26/tujuan-kebijakan-bisnis-dan-kesempatan-bisnis-atau-usaha/
Gsarif.blospot.com/2011/11/tugas-pengbisnis-minggu-4.html
KESIMPULAN
            Bisnis adalah bentuk usaha yang dibentuk dan dijalankan oleh seseorang/lebih dengan menawarkan barang/jasa untuk tujuan memperoleh keuntungan atas usaha yang dibentuknya. setiap usaha yang dilakukan memerlukan pengorbanan baik uang dan waktu. seseorang yang membangun sebuah usaha harus siap menerima resiko atas usahanya baik untung maupun rugi.