PERUSAHAAN
Menurut Molengraaf :
perusahaan adalah seluruh perbuatan yang dilakukan secara terus menerus menuju
ke luar untuk memperoleh penghasilan
dengan cara memperdagangkan / menyerahkan barang / mengadakan perjanjian
perdagangan.
Menurut Pasal 1 huruf b UU Wajib Daftar Perusahaan : setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha bersifat tetap
dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan.”
LEMBAGA
KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah perantara pihak-pihak yang
memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dan pihak-pihak yang membutuhkan dana (lack of funds).
Menurut UU Perbankan No.14/1967 pasal 1 ayat b; Lembaga Keuangan adalah semua badan yang
melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dan menyalurkannya
ke dalam masyarakat.
BENTUK LEMBAGA KEUANGAN
Bentuk
lembaga keuangan pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis :
1. Lembaga
Keuangan Bank
Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967 : Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberikan
kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
a
. a. Sebagai tempat untuk Penyimpanan Uang
Bank memberikan surat sebagai :
§ Giro (Demand Deposit)
Yaitu
simpanan yang memiliki bunga deposito dan dapat dipergunakan setiap saat untuk
melakukan pembayaran dengan mempergunakan check.
§ Deposito Berjangka
Yaitu
simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu. Uang tersebut
dapat dipergunakan jika sudah jatuh tempo dan bank memberi bunga kepada
nasabah.
§ Tabungan.
Hampir sama
dengan deposito berjangka, tetapi tabungan mempunyai persyaratan yang berbeda
dengan time deposit.
b.Sebagai lembaga penyalur
kredit.
Bank memanfaatkan uang yang disimpan nasabah dengan
memberi kredit kepada nasabah yang membutuhkan
karena tidak semua nasabah sekaligus mengambil uangnya kembali.
c. Sebagai perantara dalam lalu lintas
pembayaran.
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah dalam
melakukan transaksi. Disamping itu bank juga menyelenggarakan jasa lainnya
antara lain : pengiriman uang, jual beli saham dan valuta asing serta menagih uang
atas nama pelanggan. Bank juga sering menawarkan jasa dalam penyimpanan
barang-barang berharga.
Di dalam UU
Pokok Perbankan No.14/1967, : Jenis-jenis Lembaga Perbankan di
Indonesia dibedakan menjadi 5
yaitu:
a. Bank Sentral
Bank Sentral
di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). BI bertindak juga sebagai Bank Sirkulasi.
Fungsi serta
tugas BI diatur dengan UU No.13/1968 : Bank Indonesia adalah milik Negara dan
merupakan badan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh direksi yang terdiri dari
seorang Gubernur dan 5 – 7 orang Direktur yang diangkat oleh Presiden.
Tugas pokok
Bank Indonesia adalah :
§ Mengatur, menjaga dan memelihara
kestabilan nilai rupiah
§ Mendorong kelancaran produksi dan
pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.
Tugas Pokok tersebut dapat dirinci :
1.Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak
tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang merupakan alat
pembayaran yang sah.
2.Sebagai Sentral, Bank Indonesia adalah Bank Pusat
bagi bank-bank lainnya
3.Sebagai pemegang kas pemerintah
4.Dalam hubungan internasional Bank Indonesia bertugas
antara lain :
5.Bank Sentral sebagai pelaksana kebijaksanaan moneter
yang disusun oleh Dewan Moneter. Dan Dewan Moneter bertugas membantu pemerintah
dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter, dengan mengajukan
patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kesempatan kerja
penuh dan peningkatan taraf hidup masyarakat.
b.Bank Umum (Commercial
Bank).
Lembaga
keuangan yang menerima deposito dari masyarakat yang dibayarkan atas permintaan dan memberikan
kredit serta jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
Dikatakan commercial bank karena bank tersebut
mendapatkan keuntungan, yang didapat dari selisih bunga yang diterima dari
peminjam dengan bunga yang dibayarkan bank kepada nasabah.
Fungsi Bank Umum :
1. Mengumpulkan dana
yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga.
2. Mempearmudah di dalam
lalu lintas pembayaran uang
3. Menjamian keamanan
uang masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari resiko
hilang, kebakaran dan lainnya.
4. Menciptakan kredit
dengan cara menciptakan demand deposit (deposito yang sewaktu-waktu
dapat diuangkan) dari kelebihan cadangannya (excess reserves)
c
cc. Bank Tabungan.
Bank yang
dalam pengumpulan dananya dari tabungan, dan dalam usahanya terutama
memper-bunga-kan dana dalam bentuk kertas-kertas berharga yang aman (solid).
dd.
Bank Pembangunan.
Bank yang
dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan
atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang dan dalam
usahanya memberikan kredit terutama memberikan kredit jangka panjang di bidang
pembangunan.
ee.
Bank-bank sekunder lainnya.
Yaitu Bank
Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lainnya yang
dapat dipersamakan dan diselenggarakan oleh masyarakat.
2.Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur
dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan
pasar uang dan modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, sejak
tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii pendirian LKBB.Sebagaimana
diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi, dan
jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank:
o Jenis
pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta
melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.
o Jenis
investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat
berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
o Jenis
lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu
seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah
untuk memiliki bank.
Secara garis
besar LKBB dapat dikelompokkan :
1a.
Perusahaan Asuransi.
Bergerak dengan cara mengurus segala
kemungkinan yang menyangkut jiwa, benda dan lainnya.
Asuransi
adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin
resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan
investasi.
Industri asuransi
dibagi dalam 3 kelompok:
§ 1. Asuransi kerugian
Kegiatan
asuransi kerugian termasuk reasuransi yang meliputi pemberian pertanggungan
terhadap kerugian yang timbul akibat kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan
aneka resiko.
§2. Asuransi Jiwa
Industri asuransi
jiwa mempunyai corak tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut
kontrak jangka panjang.
§3. Asuransi Sosial
Asuransi
sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti oleh sebagian atau seluruh
anggota masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan
perundangan.
2. Dana Hari Tua.
Menangani
dana-dana hari tua bersifat jangka panjang assetnya berbentuk surat utang
Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk
kontribusi (intern)
3.
Perusahaan Keuangan.
Perusahaan
yang bergerak dalam pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan
berjatuh tempo jangk panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk
proses yang berjangka menengah.
4.
Holding Company
Perusahaan yang memegang saham anak perusahaan
dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah
berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya
berbentuk saham dan surat utang yang berjatuh tempo jangka panjang
5. Perusahaan yang
Memberikan Potongan/diskonto.
Perusahaan dalam alat pasar uang yang tipe assetnya
adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo jangk pendek. Sedangkan sifat
passivanya berbentuk surat utang dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka
menengah.
6. Perusahaan Pemutar
Kredit.
Mengorganisasikan
kelompok kredit yang berputar dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo
jangka pendek dan berbentuk perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah
bertipe perputaran yang berjatuh tempo jangka pendek.
7. Rumah Gadai.
Membantu
pasar yang terorganisasi di mana assetnya berjatuh tempo tak tentu dan berupa
komoditi. Sedangkan passivanya berbentuk modal sendiri yang berjatuh
tempo jangka
panjang.
Fungsi Bank
secara luas :
1. Bank sebagai lembaga yang
menghimpun dana dari masyarakat atau penerima kredit.
2. Bank sebagai penyalur dana kepada masyarakat atau sebagai lembaga pemberi kredit.
3. Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran.
2. Bank sebagai penyalur dana kepada masyarakat atau sebagai lembaga pemberi kredit.
3. Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran.
PENGARUH BANK DALAM PEREKONOMIAN
NASIONAL
Jika di lihat dari kondisi saat ini , jarang sekali orang
yang tidak mengenal Bank. Hampir semua orang berkaitan dengan lembaga keuangan.
Sebelum adanya bank , orang-orang
melakukan transaksi dengan cara barter untuk memenuhi kebutuhannya dalam
meminjam uang dan menyimpan uang. Tapi resikonya sangat besar karena jika salah
satu pihak mengalami kerugian, maka pihak yang satunya lagi yang harus
bertanggung jawab.
Pada awalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran
uang, sehingga dalam sejarah perbankan,
bank di kenal sebagai meja tempat menukarkan uang, dimana kegiatan
penukaran uang tersebut sekarang dikenal dengan pedangang valuta asing (money
changer).
Perbankan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang, yang di kenal dengan tabungan. Kegiatan perbankan bertambah lagi sebagai
tempat peminjaman uang. Kegiatan perbankan terus berkembang seiring dengan
perkembangan masyarakat, dimana bank tidak lagi sekedar sebagai tempat menukar
uang atau tempat menyimpan dan meminjam uang. Hingga akhirnya keberadaan bank
sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat, hingga tingkat negara, dan
bahkan sampai tingkat internasional.
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran
penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Pengalihan dana dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana.
Pengalihan dana dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana.
2. Transaksi
(transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran. 3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran. 3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi
(efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
REFERENSI
KESIMPULAN
Perusahaan adalah suatu badan usaha yang menjalankan
aktivitas-aktivitas secara terus menerus dengan cara memperdagangkan
barang/jasa dalam rangka untuk memperoleh penghasilan.
Lembaga keuangan adalah lembaga yang menjadi perantara bagi
pihak-pihak yang memiliki dana lebih dan pihak yang membutuhkan dana. Dalam
lembaga keuangan terdapat 2 jenis yakni Bank dan Non Bank.
Dengan adanya perbankan dalam
perekonomian saat ini segala aktivitas perekonomian menjadi lebih mudah dan
lebih terjamin. Pada zaman modern ini bank sudah bukan hal asing lagi bagi
setiap orang. Bank dipergunakan untuk membantu para nasabahnya dalam
menyimpan,menarik, dan dalam bertransaksi.