ANITA
DAMAYANTI
21214311
2EB32
SEJARAH
KOPERASI DI DUNIA & DI INDONESIA
I.
Pendahuluan
Pengertian koperasi itu
sendiri secara luas adalah kerjasama. Menurut Enriques koperasi itu sendiri
adalah “menolong satu sama lain” dan sedangkan diindonesia koperasi lebih
sering diartikan gotong royong.
Koperasi pertama
terbentuk di New Lanark, skotlandia oleh Robert Owen (1771-1858) dalam
mendirikan usahanya sendiri yang berproduksi dibidang kapas. Kemudian ,
dikembangkan lebih lanjut oleh William King(1786-1865) dengan membuka toko
koperasi di Brighton , Inggris dan dia mengeluarkan gagasan & saran-saran
tentang bagaimana menggunakan prinsip koperasi yang baik dalam suatu usaha.
Di Jerman terdapat pula
koperasi dengan prinsip yang sama dengan Inggris yang dibentuk oleh Charles
Foirer , Raffeinsen & Schuize Delitch. Di Perancis koperasi didirikan oleh
Louis Blanc dengan prinsip mengutamakan kualitas barang. Dan di Denmark ,
Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Masuknya koperasi di
indonesia sendiri bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil
dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat
kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan
ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
II.
Sejarah
Koperasi Dunia
Koperasi di dunia bermula di pertengahan abad 18 &
di awal abad 19 di Inggris dan sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari
sejarah perkembangan koperasi, dimulai dari munculnya revolusi industri tahun
1770 di Inggris dengan cara menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin
industri yang memberi dampak pada semakin besarnya tingkat pengangguran hingga
menyebabkan terjadinya revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin
menjatuhkan kekuasaan raja feodalistik, ternyata justru memunculkan hegemoni
baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan)
yang saat revolusi dibentuk untuk mengobarkan semangat pejuang rakyat berubah
tanpa membawa sedikitpun dampak perubahan bagi kondisi ekonomi rakyat. Manfaat
Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka orang-orang yang memiliki modal
dalam mencari keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite
(persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan
strata sosial tinggi .
III. Perkembangan
Koperasi Di Eropa.
1.
Perkembangan Koperasi di Prancis
Revolusi
Perancis dan perkembangan industri menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi
rakyat Perancis. Koperasi didirikan untuk mengatasi penindasan dan kemiskinan
yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah di dalam sistem kapitalisme yang
berkembang pesat saat itu, tetapi kenyataannya koperasi harus berhadapan pula
dengan kelemahan yang timbul justru dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya
modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus yang menyebabkan
koperasi sulit berkembang dan tidak membawa dampak baik sedikitpun pada saat
itu. Tetapi , .Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka seperti Charles Forier,
Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari akan perlunya perbaikan
nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun
Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
2.
Perkembangan Koperasi di Inggris
Koperasi didirikan pada tahun 1844 di kota Rochdale,
Inggris. Koperasi ini dianggap sukses. Koperasi ini dipelopori oleh 28 anggota
yang dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan
kemauan untuk berusaha bersama. Meskipun terbentuk dengan masih sangat
sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale dengan prinsip-prinsipnya
telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip
koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam
konggres I.C.A di Paris pada tahun 1937.
3.
Perkembangn Koperasi di Jerman.
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah
mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen yang
meruapakan walikota di Flammersfield. Beliau menganjurkan agar kaum petani
menyatukan diri dalam membentuk suatu perkumpulan simpan-pinjam.
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman adalah seorang
hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 dia
mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.
4.
Perkembangn Koperasi Di Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka
dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup
mengagetkan adalah menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang
menurut pendapatnya dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisien dengan
Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan
kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan
monopoli penjualan tepung terigu yang dimiliki perusahaan swasta.
Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia
tercatat sebanyak 674 dengan kurang lebih 7.500 cabang dan jumlah anggotanya
yang hampir satu juta keluarga. Rahasia keberhasilan Koperasi-koperasi di Swedia
adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan
orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat (Folk High School), serta lingkaran studi
dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative
Forbundet) mensponsori program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis
kursus teknis yang diberikan kepada karyawan dan pengurus Koperasi di Swedia.
5.
Perkembangan Koperasi Di Amerika Serikat.
Koperasi pertama yang berdiri di Amerika Serikat
adalah The Philadelphia Contributionship From Lose By Fire. Bisa disebut juga
seperti bentuk asuransi kebakaran. Selanjutnya berdiri koperasi pengairan yang
mengurus irigasi pertanian. Dan pada tahun 1880
berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of
Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun telah
berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union,
berkat anjuran dari Alphonso Desjardin (1854- 1921).
Sebelumnya
masyarakat pernah mencoba mendirikan perkumpulan serupa, seperti yang pernah
didirikan oleh kaum pekerja pada tahun 1892 yang bernama The Boston Globe.
Namun kurang mendapat sambutan masyarakat karena dinilai terlalu mengejar
keuntungan, sehingga tidak mencerminkan suatu bentuk kerja sama dan tolong
menolong. Alphonso, memulai usaha simpan pinjam dengan mendirikan semacam “Bank
Rakyat” pada tahun 1900 di Levis Queebec, dengan menggerakkan kegiatan menabung
di kalangan petani maupun buruh dan selanjutnya meminjamkan kepada sesama
anggota yang memerlukan. Perkembangan yang pesat usaha simpan pinjam melalui
“bank rakyat ” mendorong Alphonso berpikir akan perlunya landasan hukum bagi
usaha tersebut.Atas usaha keras yang dilakukan oleh Alphonso bersama
temannya Edward A Filene (1860-1913), pada tahun 1909, lahirlah undang-undang
pertama tentang koperasi Simpan pinjam di Massachussets. Dalam perkembangannya,
undang-undang tentang koperasi simpan pinjam itu juga mulai melebar ke New
Hampshire. Koperasi simpan pinjam tersebut selanjutnya menjadi contoh baik bagi
seluruh koperasi simpan pinjam di Amerika Serikat, bahkan sampai ke Kanada.
Sampai tahun
1915, jumlah koperasi simpan pinjam telah bertambah menjadi 11 unit dan tiga
tahun kemudian meningkat menjadi 42 unit. Dan sampai
tahun 1934 telah bertambah menjadi sekitar 2.400 unit yang tersebar di 38
negara bagian.Pada tahun tersebut, Presiden Roosevelt
menandatangani Federal Credit Union Act.Dan pada tahun
itu pula terbentuk Federal Credit Union yang menamakan diri sebagai National
Credit Union Association, yang berkedudukan di Madison, Wiscounsin.
IV. Perkembangan Koperasi Di Asia.
1. Perkembangan Koperasi Di Jepang.
Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun
1900 bersamaan waktu dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri
Kerajinan. Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai
dikenal oleh masyarakat pedalaman.
Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang
sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepang menghadapi
krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk
Koperasi pertanian. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum yaitu Koperasi
yang bekerja atas dasar serba usaha yaitu menjual/memasarkan hasil
pertanian,meberi kredit untuk usaha dibidang asuransi, pemberian bimbingan pertanian
bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi
yang hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi
daging ternak, Koperasi bunga-bungaan. Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian
di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.
2. Perkembangan Koperasi Di Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi
pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan
yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi
Pertanian.
Pada tahun 1961 dalam rangka pelaksanaan Undang-undang
Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian
digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional
(National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini
bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi modern dan melakukan kerja atas dasar
serba usaha. NACF bertugas mengembangkan sektor pertanian, meningkatkan peran
ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan
budaya rakyat.
3. Perkembangan Koperasi di Indonesia
Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan
kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang
sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para priyayi. Ia
terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat
tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di
Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu
cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka
makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah
Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim
panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan
Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu
adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
- Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
- Belum ada Undang-Undang yang mengatur
kehidupan koperasi.
- Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu
akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai
memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian :
a. Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915
b. Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
c. Pemerintah
Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No.
21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang
tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi
golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan
berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.
Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun
1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya.
Koperasi
Berlandaskan Hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang
No.12 tahun 1967 adalah (Organisasi) ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi
khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan
undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.)
serta hukum dagang dan hukum pajak.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Karena
koperasi merupakan perkumpulan orang, bukan perkumpulan modal, maka laba
bukanlah meupakan ukuran yang utama. Walaupun begitu, harus diusahakan agar
koperasi tidak mengalami kerugian. Melalui koperasi, para anggota ikut serta
dalam memperbaiki kehidupannya maupun kehidupan masyarakat melaui karya
dan jasa yang disumbangkan. Oleh Karena itu, anggota dalam koperasi bertindak
sebagai pemilik sekaligus pelanggan.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal
3, “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
Peran Koperasi
§
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
§
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
§
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
§ Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan
sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai
dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat
maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Dengan adanya koperasi anggota
yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang
lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di
koperasi. Selain itu, bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga
dapat menjualnya di koperasi.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari
laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba
penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan
dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Pada
akhirnya keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota
sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya
operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil
sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi
memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil
manfaat dari koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Meski
demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah
memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi
di Indonesia agar dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan
bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar
menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat.
1. Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia
adalah:
a.Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya
modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari
keuntungan.
2. Kelemahan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia
adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotaan.
Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Kemajuan dalam pembangunan Koperasi dapat ditijau
dari jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva, dan volume usaha. Saat ini,
secara umum koperasi mengalami kemajuan yang pesat. Namun masih terdapat
beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling
tidak dapat dilihat dari:
(1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan
ekonomi di berbagai sektor
(2) penyedia lapangan kerja yang terbesar
(3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi
lokal dan pemberdayaan masyarakat
(4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi
(5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran
melalui kegiatan ekspor.
Pemanfaatan koperasi secara terstruktur dan
berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian
nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat
pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil,
dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga
akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan
indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Kesimpulan
Jadi , koperasi adalah sebuah lembaga
keuangan (bukan bank) yang didefinisikan sebagai kerja sama diantara anggota
dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
serta membangun tatanan perekonomian nasional. Pada awal perkembangannya yaitu
di mulai pada tahun 1844 koperasi sudah menjadi sebuah sarana untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari , seiring dengan perkembangannya koperasi mulai berubah
menjadi lembaga yang bukan hanya menyediakan kebutuhan sehari-hari namun juga
menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat. Tujuan dari koperasi sendiri adalah
untuk mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual, hal ini dapat
terlihat dari bagaimana sistem dan prinsip koperasi yang mudah sehingga tidak
menyulitkan anggota untuk mencapai tujuan dari koperasi itu sendiri. Namun
minat masyarakat yang kurang untuk ikut serta di dalam koperasi sangat kecil, hal
tersebut dikarenakan masih banyak sekali individu yang menganggap koperasi
merupakan lembaga keuangan nonbank yang tidak eksis. Mengapa demikian? Karena Kurangnya
partisipasi masyarakat,kurangnya sistem yang baik & menarik yang
menyebabkan sangat sedikitnya peminat koperasi di Indonesia. Padahal koperasi
memiliki fasilitas yang lengkap untuk membantu memenuhi kebutuhan anggotanya.
Perlunya peran pemerintah untuk membantu mengembangkan minat masyarakat
terhadap koperasi sangat penting dilakukan. Adapun Kewajiban-kewajiban
pemerintah dalam mendorong kehidupan berkoperasi adalah sebagai berikut :
1.Memberikan Bimbingan untuk menciptakan iklim dan kondisi yang memungkinkan
gerakan koperasi akan tumbuh dan berkemban dengan jalan pendidikan dan
penyuluhan.
2.Menyelenggarakan Pengawasan untuk menyelamatkan dan mengamankan kepentingan,
baik bagi perkumpulan koperasi itu sendiri maupun pihak lain.
3.Pemberian Fasilitas-fasilitas yang diberikan pemerintah untuk koperasi dalam
bentuk :
• Pemberian sesuatu baik yang berupa uang, sarana, ataupun jasa
• Pemberian keistimewaan baik yang
berupa kekuatan dalam lalulintas hukum
• Kebijaksanaan yang tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat
kredit yang mudah dan ringan untuk memajukan usaha-usaha koperasi, fasilitas
dalam bidang produksi, distribusi dan sebagainya
• Perlindungan Pemerintah, yaitu untuk memberikan pengamanan dan keselamatan
kepentingan koperasi, mamberi perlindungan nama koperasi agar nama koperasi
tidak dipergunakan untuk maksud menyalahi asas koperasi dan demi namabaik
koperasi.
Daftar pustaka