Senin, 26 Oktober 2015

ANAK 6TAHUN JADI KORBAN BULLYING

ANAK KORBAN BULLYING TEMAN SEKOLAHNYA SENDIRI
                         Foto Profil Yessi Caroline
Beberapa minggu yang lalu saya dikejutkan dengan berita yang sangat mengagetkan dan sungguh menyedihkan. Kisah ini saya baca langsung dari medsos yang dimiliki oleh ibu korban. Boleh dibaca lebih lengkapnya di FB sang ibu “YESSI CAROLINE”.  Percaya atau tidak kalo anak umur 6 tahun sudah mempraktekkan tindakan bullying terhadap teman seumurannya??

Ya...percaya tidak percaya tapi semua itu benar-benar kejadian. Seorang anak berumur 6 tahun sudah mendapatkan perlakuan yang memberikan dampak negatif bagi dirinya. 
Kejadian awalnya yang membuat kisah ini bisa terungkap adalah anaknya bernama ANDRA tidak mau berangkat sekolah dengan alasan takut dipukuli oleh temannya yang bernama MAPRIK. Sehingga sang ibu mendatangi sekolahan anaknya yang terletak didaerah Gading Serpong untuk mempertanyakan tanggung jawab sekolah atas kejadian yang menimpa anaknya. 

Teman-teman sekolah Andra ketika ditanyai oleh ibunya andra banyak yang menceritakan kejadiannya bahwa benar Andra sering dipukuli oleh Maprik. Tetapi anehnya saat ibunya menanyakan kepada pihak sekolah justru semua seolah-olah diputarbalikan fakta. Pihak sekolah justru bilang bahwa Andra adalah seorang anak yang nakal dan tidak bisa diam, sungguh aneh. 

Sekolahnya bisa dibilang merupakan sekolah yang cukup elite dan diseluruh ruangan memiliki CCTV. Tetapi pihak sekolah hanya bilang bahwa tidak ada kejadian itu didalam CCTV dan tidak menunjukan CCTV tersebut sedikitpun.

Seorang anak berumur 6 tahun yang seharusnya merupakan masa-masa keceriaan dia , yang selalu membawa kebahagiaan untuk orangtuanya dengan kelucuan-kelucuannya tetapi semuanya menjadi berubah karena kejadian ini. 

Andra mengalami infeksi pada kelaminnya karena dipukuli oleh Maprik dan mengalami gangguan psikis yang sangat luar biasa. Yang selalu menjerit-jerit gelisah disaat ingin tidur maupun bangun, andra yang sekarang menurut sosmed ibunya adalah andra yang pendiam dan sering melamun. Sampai-sampai ada 1 bacaan dari FB ibunya yang sangat menyentuh hati yaitu 
Nak saat mami mengandungmu mami memperjuangkanmu yang harus dilahirkan dalam usia kandungan 6 bln. Susah payah mami berjuang menghadapi pre eklampsia dan diabetes, ruang icu pun sdh mami tdk perdulikan. Mami perjuangkan kehidupanmu dengan mempertaruhkan nyawa mami sampai akhirnya kamu terlahir prematur dengan selamat. Dan saat usiamu 4 thn sesaat setelah keluar dari ruang operasi kami melihat detik2 ketiadaanmu nak... Yahhh monitor pacu jantungmu menunjukan detak jantungmu terhenti 15menit. Kami hanya bisa menangis nak memohon pada Ilahi untuk menghidupkanmu kembali nak, dan Tuhan mendengar doa kami tiba2 kamu menangis dan memanggil mami. Nak sekarang kami tau bebanmu begitu berat ketahuilah nak aku yang mengandungmu aku yang memberikanmu kehangatan dalam rahimku, jika kamu terluka mami seribu kali lebih terluka darimu. Jika kamu menangis mami seribu kali meneteskan air mata darah mami untukmu. Nak... Kami pernah hampir kehilanganmu... Tak khan kami biarkan itu terjadi lagi nak, walaupun saat ini kami sudah "kehilangan kehadiranmu" mami akan berjuang untukmu bukan untuk uang bukan untuk apapun tapi untuk keadilan yang berhak kamu dapatkan... Agar kelak dewasa kamu mengerti nak perjuangkanlah keadilan di negeri ini nak sampai tetes darah terakhir kita walaupun negeri ini tidak perduli terhadap orang kecil seperti kita nak, tapi Tuhan yang akan melihat setiap perjuangan hidup kita.” Kata yessi caroline difbnya.

Sungguh sangat menyentuh hati semua yang membacanya.. perjuangan untuk melahirkan anaknya kedunia dengan bahkan rela mengorbankan hidupnya hanya untuk melahirkan anak satu-satunya tetapi setelah anaknya besar justru harus diberikan cobaan yang sangat berat dan mengalami penderitaan yang dilakukan oleh teman sebayanya.

Dimana orangtua Maprik? Mengapa anaknya bisa melakukan hal sekejam itu? Dimana pengawasan dan bimbingan orangtuanya?? Maprik mungkin memang masih anak kecil yang tidak tahu apa” tetapi perbuatannya bukan selayaknya anak kecil. Perbuatannya sudah diluar batas.  Apakah perbuatan Maprik wajar untuk mendapat perlindungan hukum dengan alasan dibawah umur?

Kalau memang Maprik masih dilindungi dimana perlindungan dan keadilan untuk Andra? Andra juga anak yang butuh perlindungan hukum.
Sungguh sangat menyedihkan , anak berumur 6 tahun sudah mengenal BULLYING dan mempraktekannya.

Sumber :

Minggu, 04 Oktober 2015

ES KACAU ALA KELUARGA

ES KA-CAU ALA KELUARGAKU

ES KA-CAU itu sendiri adalah singkatan dari kacangmerah & cincau. Minuman yang enak , segar , sehat dan yang pasti sangat simple cara pembuatannya. Siapapun pasti bisa membuatnya tetapi mungkin belum tahu apa saja bahan-bahannya.
Jadi  bagi yang mau mencoba membuat minuman enak ini, ayoo!! It’s so simple guys.
Untuk takaran 6 orang (sesuai keinginan)
Bahan :
·       300 gram kacang merah (direbus)
·       300 gram cincau hitam (dipotong kotak** kecil)
·       750 ml air putih
·       250 ml susu kental manis coklat/putih(sesuai selera)
·       30 gram gula pasir
·       ½ st garam
·       2 butir kelapa muda (dikerok)
·       Es batu (diserut)
Langkah** :
·   1.     Panaskan air yang telah dicampur gula,susu & garam sambil diaduk hingga mengental.
·    2.    Setelah mengental masukkan kacang merah yang sudah direbus hingga air tersebut  tinggal separuh lalu diamkan & tunggu hingga setengah hangat
·     3.   Sediakan cincau yang sudah dipotong” dan kelapa muda yang telah diambil dagingnya kedalam gelas”.
·    4.    Tuangkan kacang merah yang sudah setengah hangat kedalam gelas.lalu, letakan es yang sudah diserut diatasnya.
·    5.    Beri susu cokelat lagi diatasnya hanya supaya tamilan terlihat lebih menggoda.

Dan jadilah ES KA-CAU ALA KELUARGAKU. Jangan lupa dicoba ya kawan-kawan !! jangan pernah takut untuk membuat sesuatu hal yang baru karena itu mengasyikan loh!!


Sabtu, 03 Oktober 2015

TUGAS 1 (EKONOMI KOPERASI #)



ANITA DAMAYANTI

21214311

2EB32


SEJARAH KOPERASI DI DUNIA & DI INDONESIA
I.       Pendahuluan
Pengertian koperasi itu sendiri secara luas adalah kerjasama. Menurut Enriques koperasi itu sendiri adalah “menolong satu sama lain” dan sedangkan diindonesia koperasi lebih sering diartikan gotong royong.



Koperasi pertama terbentuk di New Lanark, skotlandia oleh Robert Owen (1771-1858) dalam mendirikan usahanya sendiri yang berproduksi dibidang kapas. Kemudian , dikembangkan lebih lanjut oleh William King(1786-1865) dengan membuka toko koperasi di Brighton , Inggris dan dia mengeluarkan gagasan & saran-saran tentang bagaimana menggunakan prinsip koperasi yang baik dalam suatu usaha.



Di Jerman terdapat pula koperasi dengan prinsip yang sama dengan Inggris yang dibentuk oleh Charles Foirer , Raffeinsen & Schuize Delitch. Di Perancis koperasi didirikan oleh Louis Blanc dengan prinsip mengutamakan kualitas barang. Dan di Denmark , Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.



Masuknya koperasi di indonesia sendiri bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
II.    Sejarah Koperasi Dunia
Koperasi di dunia bermula di pertengahan abad 18 & di awal abad 19 di Inggris dan sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangan koperasi, dimulai dari munculnya revolusi industri tahun 1770 di Inggris dengan cara menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang memberi dampak pada semakin besarnya tingkat pengangguran hingga menyebabkan terjadinya revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menjatuhkan kekuasaan raja feodalistik, ternyata justru memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang saat revolusi dibentuk untuk mengobarkan semangat pejuang rakyat berubah tanpa membawa sedikitpun dampak perubahan bagi kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka orang-orang yang memiliki modal dalam mencari keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi .



III.    Perkembangan Koperasi Di Eropa.
1.        Perkembangan Koperasi di Prancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Koperasi didirikan untuk mengatasi penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah di dalam sistem kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, tetapi kenyataannya koperasi harus berhadapan pula dengan kelemahan yang timbul justru dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus yang menyebabkan koperasi sulit berkembang dan tidak membawa dampak baik sedikitpun pada saat itu. Tetapi , .Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari akan perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.



2.        Perkembangan Koperasi di Inggris
Koperasi didirikan pada tahun 1844 di kota Rochdale, Inggris. Koperasi ini dianggap sukses. Koperasi ini dipelopori oleh 28 anggota yang dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha bersama. Meskipun terbentuk dengan masih sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris pada tahun 1937.

3.        Perkembangn Koperasi di Jerman.

Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen yang meruapakan walikota di Flammersfield. Beliau menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam membentuk suatu perkumpulan simpan-pinjam.

Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman adalah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 dia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.

4.        Perkembangn Koperasi Di Swedia

Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup mengagetkan adalah menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisien dengan Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimiliki perusahaan swasta.

Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 dengan kurang lebih 7.500 cabang dan jumlah anggotanya yang hampir satu juta keluarga. Rahasia keberhasilan Koperasi-koperasi di Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat (Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet) mensponsori program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan kepada karyawan dan pengurus Koperasi di Swedia.
5.        Perkembangan Koperasi Di Amerika Serikat.
Koperasi pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia Contributionship From Lose By Fire. Bisa disebut juga seperti bentuk asuransi kebakaran. Selanjutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian. Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran dari Alphonso Desjardin (1854- 1921).

Sebelumnya masyarakat pernah mencoba mendirikan perkumpulan serupa, seperti yang pernah didirikan oleh kaum pekerja pada tahun 1892 yang bernama The Boston Globe. Namun kurang mendapat sambutan masyarakat karena dinilai terlalu mengejar keuntungan, sehingga tidak mencerminkan suatu bentuk kerja sama dan tolong menolong. Alphonso, memulai usaha simpan pinjam dengan mendirikan semacam “Bank Rakyat” pada tahun 1900 di Levis Queebec, dengan menggerakkan kegiatan menabung di kalangan petani maupun buruh dan selanjutnya meminjamkan kepada sesama anggota yang memerlukan. Perkembangan yang pesat usaha simpan pinjam melalui “bank rakyat ” mendorong Alphonso berpikir akan perlunya landasan hukum bagi usaha tersebut.Atas usaha keras yang dilakukan oleh Alphonso bersama temannya Edward A Filene (1860-1913), pada tahun 1909, lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi Simpan pinjam di Massachussets. Dalam perkembangannya, undang-undang tentang koperasi simpan pinjam itu juga mulai melebar ke New Hampshire. Koperasi simpan pinjam tersebut selanjutnya menjadi contoh baik bagi seluruh koperasi simpan pinjam di Amerika Serikat, bahkan sampai ke Kanada.

Sampai tahun 1915, jumlah koperasi simpan pinjam telah bertambah menjadi 11 unit dan tiga tahun kemudian meningkat menjadi 42 unit. Dan sampai tahun 1934 telah bertambah menjadi sekitar 2.400 unit yang tersebar di 38 negara bagian.Pada tahun tersebut, Presiden Roosevelt menandatangani Federal Credit Union Act.Dan pada tahun itu pula terbentuk Federal Credit Union yang menamakan diri sebagai National Credit Union Association, yang berkedudukan di Madison, Wiscounsin.


IV.  Perkembangan Koperasi Di Asia.
    1.  Perkembangan Koperasi Di Jepang.
Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900 bersamaan waktu dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman.

Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepang menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertanian. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum yaitu Koperasi yang bekerja atas dasar serba usaha yaitu menjual/memasarkan hasil pertanian,meberi kredit untuk usaha dibidang asuransi, pemberian bimbingan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi yang hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan. Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.
2.   Perkembangan Koperasi Di Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.

Pada tahun 1961 dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi modern dan melakukan kerja atas dasar serba usaha. NACF bertugas mengembangkan sektor pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan budaya rakyat.
3. Perkembangan Koperasi di Indonesia
Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para priyayi. Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
  1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 
  2.  Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi
  3.  Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian :
a.    Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915

b.    Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.

c.     Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

Koperasi Berlandaskan Hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah (Organisasi) ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.


Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Karena koperasi merupakan perkumpulan orang, bukan perkumpulan modal, maka laba bukanlah meupakan ukuran yang utama. Walaupun begitu, harus diusahakan agar koperasi tidak mengalami kerugian. Melalui koperasi, para anggota ikut serta dalam memperbaiki  kehidupannya maupun kehidupan masyarakat melaui karya dan jasa yang disumbangkan. Oleh Karena itu, anggota dalam koperasi bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.

Menurut  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Peran Koperasi
§  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

§  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

§  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

§  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
 Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Selain itu, bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi.

Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Pada akhirnya  keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.

 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil manfaat dari  koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat.  Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia agar  dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat.
1. Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a.Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
2. Kelemahan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotaan.

Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Kemajuan dalam pembangunan Koperasi dapat ditijau dari  jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva, dan volume usaha. Saat ini, secara umum koperasi mengalami kemajuan yang pesat. Namun masih terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:

(1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor

(2) penyedia lapangan kerja yang terbesar

(3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat

(4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi

(5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.


Pemanfaatan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.

           

Kesimpulan
Jadi , koperasi adalah sebuah lembaga keuangan (bukan bank) yang didefinisikan sebagai kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Pada awal perkembangannya yaitu di mulai pada tahun 1844 koperasi sudah menjadi sebuah sarana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari , seiring dengan perkembangannya koperasi mulai berubah menjadi lembaga yang bukan hanya menyediakan kebutuhan sehari-hari namun juga menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat. Tujuan dari koperasi sendiri adalah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual, hal ini dapat terlihat dari bagaimana sistem dan prinsip koperasi yang mudah sehingga tidak menyulitkan anggota untuk mencapai tujuan dari koperasi itu sendiri. Namun minat masyarakat yang kurang untuk ikut serta di dalam koperasi sangat kecil, hal tersebut dikarenakan masih banyak sekali individu yang menganggap koperasi merupakan lembaga keuangan nonbank yang tidak eksis. Mengapa demikian? Karena Kurangnya partisipasi masyarakat,kurangnya sistem yang baik & menarik yang menyebabkan sangat sedikitnya peminat koperasi di Indonesia. Padahal koperasi memiliki fasilitas yang lengkap untuk membantu memenuhi kebutuhan anggotanya. Perlunya peran pemerintah untuk membantu mengembangkan minat masyarakat terhadap koperasi sangat penting dilakukan. Adapun Kewajiban-kewajiban pemerintah dalam mendorong kehidupan berkoperasi adalah sebagai berikut :
1.Memberikan Bimbingan untuk menciptakan iklim dan kondisi yang memungkinkan gerakan koperasi akan tumbuh dan berkemban dengan jalan pendidikan dan penyuluhan.
2.Menyelenggarakan Pengawasan untuk menyelamatkan dan mengamankan kepentingan, baik bagi perkumpulan koperasi itu sendiri maupun pihak lain.
3.Pemberian Fasilitas-fasilitas yang diberikan pemerintah untuk koperasi dalam bentuk :
• Pemberian sesuatu baik yang berupa uang, sarana, ataupun jasa
  Pemberian keistimewaan baik yang berupa kekuatan dalam lalulintas hukum
• Kebijaksanaan yang tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit yang mudah dan ringan untuk memajukan usaha-usaha koperasi, fasilitas dalam bidang produksi, distribusi dan sebagainya
• Perlindungan Pemerintah, yaitu untuk memberikan pengamanan dan keselamatan kepentingan koperasi, mamberi perlindungan nama koperasi agar nama koperasi tidak dipergunakan untuk maksud menyalahi asas koperasi dan demi namabaik koperasi.

Daftar pustaka