Senin, 07 Maret 2016

ETIKA DALAM BERBISNIS



 Etika itu apa sih??
      Pengertian Etika (Etimologi) adalah kata yang awalnya berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang artinya watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan bentuk jamaknya adalah “Mores” yang memeliki arti adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik , dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.

      Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
• Susila (Sanskerta) : menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik.
• Akhlak (Arab) : berarti moral dan etika berarti ilmu akhlak. Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia menjelaskan tentang pembahasan Etika.
Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain:
1. Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak
2. Pedoman perilaku yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia.
3. Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral seba¬gai individual.
4. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban
5. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.

Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

Menurut K. Bertens, dalam buku berjudul Etika, 1994. yaitu secara umum¬nya sebagai berikut:

1.Etika adalah niat, apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak sesuai pertimbangan niat baik atau buruk sebagai akibatnya. .
2. Etika adalah nurani, bagaimana harus bersikap etis dan baik yang sesungguhnya timbul dari kesadaran dirinya.
3. Etika bersifat absolut, artinya tidak dapat ditawar-tawar lagi, kalau perbuatan baik mendapat pujian dan yang salah harus mendapat sanksi.
4. Etika berlakunya, tidak tergantung pada ada atau tidaknya orang lain yang hadir.

• Menurut Maryani & Ludigdo : etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia,baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau prifesi.
• Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
• Menurut Ahli filosofi: Etika adalah sebagai suatu studi formal tentang moral.
• Menurut Ahli Sosiologi: Etika adalah dipandang sebagai adat istiadat,kebiasaan dan budaya dalam berperilaku.

2. Definisi tentang etika dapat di klasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut :
• Jenis Pertama, Etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia
• Jenis Kedua, Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
• Jenis Ketiga, Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terh
Pengertian Etika Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”.
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
etika adalah:
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Etika terbagi atas dua :

Etika umum ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan.

Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya).

ETIKA DALAM BERBISNIS
     Etika dalam berbisnis adalah perilaku dalam membentuk bisnis yang baik yang berkaitan dengan individual , perusahaan dan pastinya masyarakat . suatu etika dapat membentuk nilai , norma , dan perilaku dari seluruh karyawan maupun pimpinan dalam membentuk hubungan yang adil dan sehat baik dengan rekan kerja , investor maupun masyarakat sekitar.

     Larangan dalam berbisnis menurut saya :
1.       Memiliki sifat egois dan selalu merasa paling benar sangat dilarang apalagi untuk seorang pemimpin.
2.       Melakukan penipuan dalam berbisnis
3.       Melakukan kecurangan
4.       Memperjualbelikan barang yang tidak resmi


     Yang diperbolehkan :
1.       Bersaing dengan sehat dengan pengusaha lainnya
2.       Melakukan promosi-promosi untuk memenangkan kedudukan dipasar
3.       Menurunkan harga agar menarik konsumen

SUMBER :
 https://www.facebook.com/BaikUntukDiContoh/posts/207816689366246
 http://www.pengertianku.net/2014/06/pengertian-moral-dan-etika-lengkap.html

E-FAKTUR



                            E-FAKTUR
     Faktur Pajak yang dibuat dengan melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri yang bertujuan agar dapat memberikan kemudahan , kenyamanan , dan tentunya keamanan bagi para pengusaha yang terkena pajak.
     Seluruh pengusaha wajib membuat e-faktur ini .e-Faktur mulai diberlakukan secara bertahap awalnya sejak 1 Juli 2014 kepada Pengusaha Kena Pajak tertentu. Kemudian para pengusaha yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak  Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur mulai 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional  secara serentak akan dimulai pada 1 Juli 2016 mendatang.
     Pengusaha kena pajak  yang telah wajib menggunakan e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak dan akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LATAR BELAKANG MUNCULNYA E-FAKTUR
     Hal yang mendasari Direktorat Jenderal Pajak  dalam  membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat  banyak penyalahgunaan Faktur Pajak, diantaranya wajib pajak non Pengusaha Kena Pajak  yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak Direktorat jenderal pajak maupun bagi Pengusaha Kena Pajak.

Apa keuntungan menggunakan e-Faktur
Keuntungan Bagi penjual:
      Dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-Faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri Faktur Pajak melalui website Direktorat Jenderal Pajak  sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak .
Keuntungan Bagi pembeli:
      Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga Pengusaha Kena Pajak  memperoleh kepastian bahwa PPN yang disetor oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh pihak penjual.

Pengumuman no.6/pj.02/2015 tentang penegasan atas e-faktur
1.Bahwa pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.

2. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan danTata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

3.Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, telah ditetapkan Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan membuat e-Faktur mulai tanggal 1 Juli 2015.

4.Sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik  namun tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik atau membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, Pengusaha Kena Pajak tersebut dianggap tidak membuat Faktur Pajak.

5.Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

6.Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4, bukan merupakan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak.

7.Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat... Kp.: PJ.0232/PJ.0201 -2- dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

8. Aplikasi atau sistem elektronik yang digunakan untuk membuat e-Faktur adalah aplikasi desktop yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat diunduh di:
a.http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur Windows 32bit.zip (untuk Windows 32 bit); 
b.http://svc.efaktur.paiak.go.id/installer/EFaktur Windows 64bit.zip (untuk Windows 64 bit);
c.http://svc.efakturpalak.cio.id/installer/EFaktur Lin32.zip (untuk Linux 32 bit);
d.http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur Lin64.zip (untuk Linux 64 bit); atau
e.http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur Mac64.zip (untuk Macinthos 64 bit)

9. Aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 8 dapat dipergunakan untuk membuat e-Faktur mulai tanggal 1 Juli 2015 untuk Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali, kecuali Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur selain tanggal tersebut.

10. Aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik yang sekaligus satu kesatuan untuk membuat e-SPT Masa PPN 1111. Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang
diwajibkan membuat e-Faktur wajib membuat e-SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur.

11. Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur dan yang menggunakan deemed Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, e-SPT Masa PPN 1111DM dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1111DM.

12. Salah satu syarat untuk menggunakan aplikasi e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak harus memiliki sertifikat elektronik. Syarat dan ketentuan untuk
memperoleh sertifikat elektronik telah diatur dalam Pasal 9A ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

13. Pengusaha Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat e-Faktur dan belum memiliki sertifikat elektronik diminta untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.

14. Dihimbau kepada seluruh Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak dari Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur agar memastikan bahwa:
a. Faktur... Kp.: PJ.0232/PJ.0201 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal /6 jaw zotc
direktur Jenderal Pajak,
Peraturan Perpajakan I,  
a.Faktur Pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur (tampilan sebagaimana contoh terlampir);
b.Keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya melalui:
1)Fitur Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur (bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki aplikasi e-Faktur); dan/atau
2)Pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur (handphone
atau smartphone tertentu dapat melakukan scanning QR Code).
Dengan melakukan validasi tersebut Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak telah berperan secara aktif untuk memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar ke Pengusaha Kena Pajak Penjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak disetor ke Kas Negara.

15. Pengumuman ini sekaligus merupakan surat pemberitahuan dan undangan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik untuk segera mengurus melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan

Peraturan dirjen pajak no, per-16/pj/2014 tentang Tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik
Menimbang :

a. bahwa ketentuan mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik
(e-Faktur) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
151/PMK.03/2013 tentang Tata Cam Pembuatan dan Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal
11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 19 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PM K.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PMK.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;

4.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17 / PJ /2014;
Memutuskan Menetapkan peraturan direktur jenderal pajak tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik
Pasal 1
Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut
e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau
sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual
user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem
elektronik tersebut.


Pasal 2
(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib membuat e-Faktur untuk setiap:
a.penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan/atau

b.penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009.
(2) Kewajiban pembuatan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
a.yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;

b.yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail
kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan

c.yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa
dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 ten tang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

(3) Tata cara pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 3
e-Faktur wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) pada:
a.saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2009;
b.saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
c saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran
terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d.saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan
sebagian tahap pekerjaan; atau
e.saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan tersendiri.

Pasal 4
(1) e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan .Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a.nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b.nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang
Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c.jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian,
dan potongan harga;
d.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f.kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur
Pajak.
(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa tanda tangan elektronik.

Pasal 5
(1)e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah.
(2)Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.

Pasal 6
Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam
penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan
benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat
membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik
yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 7
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur harus
melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem
elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal
Pajak.

Pasal 8
(1)Atas hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur dapat melakukan cetak ulang
melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau
disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
(2)Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Rena Pajak
dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)Permintaan data e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke
Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari
Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 9
(I) Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur, PengusahaKena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
(2)Keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan,
revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya
di luar kuasa Pengusaha Kena Pajak, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3)Dalam hal kcadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan telah berakhir oleh Direktur Jenderal Pajak, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah (upload)ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 10
Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan olch Direktorat
Jenderal Pajak.
(2) e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas
(hardcopy).

Pasal 11
(1)e-Faktur wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke
Direktorat Jenderal Pajak dengan cam diunggah (upload)
ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
(2)Pelaporan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik
yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal
Pajak.
(3)Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap
e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri
Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut
adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat
Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat
e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat
Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

Pasal 12
Pada scat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
a.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/ PJ / 2012
Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur
Pajak dan perubahannya dinyatakan tetap berlaku.
b.Ketentuan terkait dengan bentuk, ukuran, tata cara pengisian
keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan,
tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cam pembatalan
e-Faktur yang tidak diatur secara khusus pada Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, mengikuti ketentuan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran,
Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam
Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan
Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.
(
1
)
Pasal 13
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
1 Juli 2014.